Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Perppu Pemilu Belum Disahkan Menunggu Kejelasan Provinsi Papua Barat Daya

Kompas.com - 11/11/2022, 12:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan soal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.

Sebab, pemekaran ini akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Perubahan ini mesti dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang harus diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 di mana KPU akan memulai tahapan pencalonan anggota DPD.

"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito kepada wartawan pada Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Sejauh ini, Perppu Pemilu baru mengakomodasi 3 provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.

"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," ujar Tito.

Sementara itu, proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah bergulir di DPR RI, namun parlemen belum kunjung mengesahkannya menjadi undang-undang sampai sekarang.

'Kalau Papua Barat Daya mau diketuk (diresmikan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketuk sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo. Ia mengeklaim bahwa draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi Papua Barat Daya.

Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibawa ke Paripurna

Ia mengaku bahwa pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR RI.

Namun, apabila hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum pembentukan Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu.

"Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu," ungkap John.

"Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan buat dia untuk Pemilu Serentak 2024," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com