JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kini memiliki total 37 provinsi, salah satunya adalah provinsi Papua Pegunungan yang merupakan hasil pemekaran wilayah dari provinsi Papua.
Pembentukan provinsi Papua Pegunungan diatur melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022) lalu.
Berdasarkan UU tersebut, ibu kota Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Adapun provinsi ini mencakup 8 kabupaten yang dulu tergabung dalam provinsi Papua yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.
Baca juga: Papua Pegunungan, Provinsi Landlocked Satu-satunya di Indonesia
Dalam UU ini juga disebutkan batas-batas daerah provinsi Papua Pegunungan Tengah, yaitu berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Jayapura, dan Keerom di sebelah utara.
Kemudian, berbatasan dengan negara Papua Nugini di sebelah timur, Kabupaten Boven Digoel dan Asmat di sebelah selatan, serta Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, dan Mimika di sebelah barat.
Penegasan batas daerah provinsi Papua Pegunungan secara pasti di lapangan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, selain Papua Pegunungan, terdapat dua provinsi baru di Bumi Cendrawasih yakni Papua Selatan dan Papua Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.