JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Hal tersebut terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Baleg DPR, Rabu (6/4/2022).
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Baca juga: Ketika Warga Maybrat Papua Barat Menyiapkan Tempat Tinggal untuk Kedatangan Prajurit TNI...
Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu lancarnya RUU tentang tiga provinsi Papua itu.
Adapun diketahui Komisi II merupakan pengusul dari RUU tentang Provinsi Papua tersebut.
Syamsurizal berharap, RUU tentang Provinsi Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.
Baca juga: Baleg DPR Jadwalkan Rapat Pleno RUU TPKS Siang Ini
Adapun dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Salah satunya adalah Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh anggota DPR Selly Andriany Gantina. Dia mengatakan, fraksinya setuju atas RUU tentang tiga provinsi Papua.
Hanya saja, Fraksi PDI-P tetap memberikan sejumlah catatan terhadap implementasi RUU tersebut ketika kelak disahkan menjadi Undang-Undang.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.
Baca juga: Anggota Baleg Usul Penambahan Hak Korban Hapus Konten Asusila Elektronik di RUU TPKS
Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua.
Adapun aspirasi itu dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat martabat masyarakat Papua.
"Berkaitan dengan hasil pembahasan RUU tentang Provinsi Papua, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah untuk dapat dibahas di tingkat selanjutnya," tutur Selly.
Berikut cakupan wilayah di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
Baca juga: Baleg Harap RUU TPKS Disahkan Sebelum 15 April 2022
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo