Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi: Yosua Bukan Ajudan Saya

Kompas.com - 08/11/2022, 19:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengaku tidak memiliki ajudan meskipun merupakan seorang istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Putri menyampaikan ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Para saksi dimintai keterangan untuk Putri dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Yosua.

"Untuk Saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya tetapi, ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara," ucap Putri dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Sidang Diskors, Susi Kembali Peluk Cium Putri Candrawarhi dan Ferdy Sambo

Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal juga bukan ajudannya.

RIcky, kata dia, merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo) sedang terkena Covid-19.

"Ricky ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan mengawal anak-anak kami karena pada saat Kuat yang harusnya pegi ke Magelang untuk menjaga anak kami ke TN tapi Kuat saat itu terkena Covid," kata dia.

Selanjutnya, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton juga bukan ajudannya.

Prayogi, kata dia, adalah ajudan suaminya yang pernah diminta bantuan oleh Putri.

"Untuk Yogi, saya enggak pernah perintahkan Yogi menjadi ajudan saya. Tapi saya minta bantuan yang sebelumnya saya minta langsung kesedian Yogi apakah dia berkenan untuk membantu saya," ucap dia.

Secara terpisah, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa istrinya tidak memiliki ajudan.

Namun, ia mengatakan bahwa ajudannya memang sering diperbantukan untuk mengurus kegiatan rumah tangga atau menjadi driver atau sopir istrinya saat ada acara.

"Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," tutur Sambo.

Baca juga: Saksi Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Suapi Semua Ajudan di Magelang

Adapun Sambo dan Putri kini disidang atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com