JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan suasana saat perayaan ulang tahun pernikahan yang digelar keluarga Ferdy Sambo di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, atau hari sebelum Brigadir J tewas.
Ajudan yang bernama Daden Miftahul Haq itu menjadi saksi bagi Sambo dan Putri, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Seperti biasanya meriah," kata Daden saat hakim menanyakan suasana perayaan.
Baca juga: Gaya Ferdy Sambo saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pakai Kacamata dan Kemeja Putih
Menurut Daden, malam itu ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri dirayakan dengan makan kue dan tumpeng bersama. Hadir di lokasi, para ajudan dari keluarga Ferdy Sambo.
"Malam itu hanya kue. Ibu, Bapak hanya potong kue tumpeng disuapin satu-satu," ujar Daden.
"Suapin ke ajudan. Yang pertama (di-suapin) itu kalau tidak salah Bang Ricky," kata dia.
Kendati demikian, Daden tidak ingat urutan persis dari ajudan yang disuapi kue oleh Ferdy Sambo.
Ia menekankan bahwa ajudan senior yang lebih dahulu disuapi kue.
"Saya lupa. Yang pertama itu pasti senior-senior," ujar dia.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan apakah Putri Candrawathi juga ikut menyuapi para ajudan.
Daden mengatakan, Putri juga ikut menyuapi ajudan dalam perayaan itu dengan nasi tumpeng.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 10 Orang Saksi Dihadirkan
Namun, Daden juga tidak ingat urutan dari ajudan yang disuapi Putri.
"Semuanya (disuapi)," ucap Daden.
Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Sempat Dicurhati Brigadir J Minta Carikan Pacar
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.