Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2022, 18:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipenuhi momen keakraban antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan saksi Susi (mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo).

Pantauan Kompascom, sekitar pukul 17.50 WIB di ruangan sidang PN Jaksel, setelah hakim men-skors sidang, Susi dan 2 saksi lainnya langsung mendatangi Putri Candrawarthi.

Dua saksi itu adalah Damianus Laba Kobam atau Damson dan Alfonsius Dua Lureng yang merupakan petugas keamanan di rumah keluarga Sambo.

Baca juga: BERITA FOTO: ART Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Sambo Jelang Sidang

Tampak, Damanianus dan Alfonsius bergantian menyalami Putri dan Sambo. Putri dan para saksi itu terlihat berbicara sesuatu, namun tidak terdengar oleh awak media.

Setelahnya giliran Susi yang menyalami dan memeluk Putri. Putri pun mencium pipi Susi. Momen mereka berpelukan terpantau selama beberapa detik.

Setelah itu Susi berjalan ke arah Sambo untuk menyalaminya. Sambo lalu menyambut Susi dan merangkulnya.

Saat Susi merangkul kedua mantan majikannya itu, terlihat mereka sempat berbicara beberapa hal namun tak terdengar oleh awak media.

Sidang ditunda hingga pukul 19.00 WIB. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Kami Tidak Tahu-menahu

Adapun momen kemesraan antara saksi Susi dan Putri berpelukan juga telah ditunjukkan pada awal sidang. Momen ini adalah kali kedua mereka menunjukkan keakraban di persidangan hari ini.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa Hadirkan ART Susi dan Kodir

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raffi Ahmad Datang ke KPK, 'Podcast' Bareng Alexander Marwata

Raffi Ahmad Datang ke KPK, "Podcast" Bareng Alexander Marwata

Nasional
Pidato Lengkap Kaesang sebagai Ketum PSI, Singgung Peran Jokowi hingga Dukungan Pilpres 2024

Pidato Lengkap Kaesang sebagai Ketum PSI, Singgung Peran Jokowi hingga Dukungan Pilpres 2024

Nasional
Kata Prabowo Usai Duduk Semeja dengan Megawati di Peringatan Hari Nasional Arab Saudi

Kata Prabowo Usai Duduk Semeja dengan Megawati di Peringatan Hari Nasional Arab Saudi

Nasional
Ujian Kaesang Pimpin PSI Baru Dimulai Usai Tak Lagi Menyandang Status Anak Presiden

Ujian Kaesang Pimpin PSI Baru Dimulai Usai Tak Lagi Menyandang Status Anak Presiden

Nasional
Airlangga: Kaesang Jadi Ketum PSI Bagus, Partainya Orang Muda

Airlangga: Kaesang Jadi Ketum PSI Bagus, Partainya Orang Muda

Nasional
KPU Tak Bisa Asal Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Diduga Promosi Judi Online

KPU Tak Bisa Asal Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Diduga Promosi Judi Online

Nasional
Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?

Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?

Nasional
Kasus Pelecehan Oknum Kostrad, Pangkostrad Soroti Budaya Tegak Lurus

Kasus Pelecehan Oknum Kostrad, Pangkostrad Soroti Budaya Tegak Lurus

Nasional
Gerindra Harap Kaesang Bisa Bikin PSI Dukung Prabowo Capres 2024

Gerindra Harap Kaesang Bisa Bikin PSI Dukung Prabowo Capres 2024

Nasional
Satu Calon Hakim MK Batal Ikuti Fit And Proper Test

Satu Calon Hakim MK Batal Ikuti Fit And Proper Test

Nasional
KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Hakim ke Saksi Mahkota Kasus Johnny G Plate: Jangan Berkomplot!

Hakim ke Saksi Mahkota Kasus Johnny G Plate: Jangan Berkomplot!

Nasional
Pendekatan Konsensual Menyelesaikan Sengketa Lahan

Pendekatan Konsensual Menyelesaikan Sengketa Lahan

Nasional
WNI Diculik 10 Hari di Malaysia, Polri: Ada Latar Belakang Bisnis

WNI Diculik 10 Hari di Malaysia, Polri: Ada Latar Belakang Bisnis

Nasional
Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri

Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com