Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi: Yosua Bukan Ajudan Saya

Kompas.com - 08/11/2022, 19:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengaku tidak memiliki ajudan meskipun merupakan seorang istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Putri menyampaikan ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Para saksi dimintai keterangan untuk Putri dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Yosua.

"Untuk Saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya tetapi, ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara," ucap Putri dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Sidang Diskors, Susi Kembali Peluk Cium Putri Candrawarhi dan Ferdy Sambo

Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal juga bukan ajudannya.

RIcky, kata dia, merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo) sedang terkena Covid-19.

"Ricky ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan mengawal anak-anak kami karena pada saat Kuat yang harusnya pegi ke Magelang untuk menjaga anak kami ke TN tapi Kuat saat itu terkena Covid," kata dia.

Selanjutnya, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton juga bukan ajudannya.

Prayogi, kata dia, adalah ajudan suaminya yang pernah diminta bantuan oleh Putri.

"Untuk Yogi, saya enggak pernah perintahkan Yogi menjadi ajudan saya. Tapi saya minta bantuan yang sebelumnya saya minta langsung kesedian Yogi apakah dia berkenan untuk membantu saya," ucap dia.

Secara terpisah, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa istrinya tidak memiliki ajudan.

Namun, ia mengatakan bahwa ajudannya memang sering diperbantukan untuk mengurus kegiatan rumah tangga atau menjadi driver atau sopir istrinya saat ada acara.

"Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," tutur Sambo.

Baca juga: Saksi Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Suapi Semua Ajudan di Magelang

Adapun Sambo dan Putri kini disidang atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo

 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com