Putri menyampaikan ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Para saksi dimintai keterangan untuk Putri dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Yosua.
"Untuk Saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya tetapi, ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara," ucap Putri dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (8/11/2022).
Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal juga bukan ajudannya.
RIcky, kata dia, merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo) sedang terkena Covid-19.
"Ricky ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan mengawal anak-anak kami karena pada saat Kuat yang harusnya pegi ke Magelang untuk menjaga anak kami ke TN tapi Kuat saat itu terkena Covid," kata dia.
Selanjutnya, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton juga bukan ajudannya.
Prayogi, kata dia, adalah ajudan suaminya yang pernah diminta bantuan oleh Putri.
"Untuk Yogi, saya enggak pernah perintahkan Yogi menjadi ajudan saya. Tapi saya minta bantuan yang sebelumnya saya minta langsung kesedian Yogi apakah dia berkenan untuk membantu saya," ucap dia.
Secara terpisah, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa istrinya tidak memiliki ajudan.
Namun, ia mengatakan bahwa ajudannya memang sering diperbantukan untuk mengurus kegiatan rumah tangga atau menjadi driver atau sopir istrinya saat ada acara.
"Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi hanya membantu mengurus rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," tutur Sambo.
Adapun Sambo dan Putri kini disidang atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/19310101/putri-candrawathi-yosua-bukan-ajudan-saya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan