JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, kedatangan Firli Bahuri menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua tidak melanggar kode etik insan lembaga antirasuah.
Adapun kedatangan Firli ke Papua dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterlibatan Firli ini merupakan pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: ICW Sebut Kehadiran Ketua KPK di Rumah Lukas Enembe Jadi Semacam Lelucon
Ali juga menegaskan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas dilakukan secara terbuka.
Kehadiran Firli di kediaman Lukas kemarin, Rabu (3/11/2022) disaksikan banyak pihak dan diinformasikan kepada publik.
“Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” ujar Ali.
Baca juga: Temui Lukas Enembe, Firli dan Tim KPK Disebut Bakal Klarifikasi soal Uang Rp 1 Miliar
Jaksa tersebut mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK di rumah Lukas telah melalui kajian mendalam yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), anggota Struktural Penindakan, Pimpinan, dan lainnya.
Ali mengatakan, kedatangan KPK ke rumah Lukas berdasar pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik menyatakan tidak bisa datang dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya
“Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini,” tutur Ali.
Baca juga: 1,5 Jam Pemeriksaan KPK di Kediaman Lukas Enembe di Jayapura...
Ia menegaskan, KPK harus memastikan kondisi kesehatan Lukas untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, dalam pemeriksaan itu pihaknya melibatkan tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Lebih lanjut, KPK berterima kasih kepada Polda Papua, Kodam Cenderawasih, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua, serta pihak lainnya.
“KPK juga mengapresiasi Masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menuai kritikan karena ketuanya, Firli Bahuri ikut serta dalam pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya.
Baca juga: Saat KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe...