JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (2/11/2022).
Ke-12 saksi yang dihadirkan jaksa merupakan keluarga dari Brigadir J yang sebelumnya juga telah memberikan kesaksian pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
“Sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tampak termenung ketika jaksa memanggil satu per satu keluarga Brigadir J masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang
Kuat Ma'ruf duduk paling kanan kursi didampingi kuasa hukumnya. Sementara Ricky Rizal duduk di tengah di antara kuasa hukumnya yang persis di sebelah kuasa hukum Kuat.
Sementara itu, saksi yang hadir adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak
Kemudian, adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak.
Lalu, ada juga tante Brigadir J, Sangga Parulian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu.
Namun, pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terlihat belum tampak hadir dalam persidangan ini.
Baca juga: Sidang Bripka Ricky Rizal-Kuat Maruf Akan Digabung Mulai Pekan Depan
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.