JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 12 orang saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (2/11/2022).
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengatakan, 12 saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu merupakan kuasa hukum dan keluarga dari Brigadir Yosua.
"Yang jadi saksi RR (Ricky Rizal adalah Kamaruddin Simanjutak) dan keluarga almarhum Yosua," kata Erman kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan juga menyampaikan hal yang sama.
Ia mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan keterangan di persidangan adalah keluarga dari Yosua.
"12 anggota keluarga korban," ucap Irwan kepada Kompas.com.
Dengan demikian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal bertemu dengan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak; tante Brigadir, J Roslin Emika Simanjuntak; tante Brigadir J, Sangga Parulian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu.
Sidang digabung
Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, bakal menggabungkan proses persidangan keduanya.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Minta Brigadir J Carikan Anak untuk Diadopsi
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan usai membacakan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) lalu.
"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.