JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, bakal menggabungkan proses persidangan keduanya mulai pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan usai membacakan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal Ditolak, Sidang Dilanjutkan 2 November
"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, sempat mempertanyakan apakah nantinya tim kuasa hukum Kuat akan menghadiri sidang secara bersama-sama.
"Izin yang mulia, jadi nanti dalam pemeriksaan saksi apakah tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga hadir secara bersama-sama?" tanya Erman.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
"Iya betul jadi nanti kuasa hukum Kuat Ma'ruf akan bergabung bersama-sama," kata Hakim Wahyu.
Dalam pembacaan putusan sela hari ini, Hakim Wahyu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ricky dan Kuat.
Dalam pertimbangannya Hakim Wahyu menyatakan materi eksepsi yang disampaikan keduanya sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang pemeriksaan.
Sidang keduanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim Wahyu memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, anggota keluarga, hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Bertemu Keluarga Brigadi J pada Sidang 1 November
Menurut Hakim Wahyu, para terdakwa harus sudah hadir pukul 09.30 WIB. Jika tim anggota JPU atau kuasa hukum terlambat, Hakim Wahyu menyatakan sidang akan tetap digelar tanpa menunggu kehadiran mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.