JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, bakal menggabungkan proses persidangan keduanya mulai pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan usai membacakan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal Ditolak, Sidang Dilanjutkan 2 November
"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, sempat mempertanyakan apakah nantinya tim kuasa hukum Kuat akan menghadiri sidang secara bersama-sama.
"Izin yang mulia, jadi nanti dalam pemeriksaan saksi apakah tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga hadir secara bersama-sama?" tanya Erman.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
"Iya betul jadi nanti kuasa hukum Kuat Ma'ruf akan bergabung bersama-sama," kata Hakim Wahyu.
Dalam pembacaan putusan sela hari ini, Hakim Wahyu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Ricky dan Kuat.
Dalam pertimbangannya Hakim Wahyu menyatakan materi eksepsi yang disampaikan keduanya sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang pemeriksaan.
Sidang keduanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim Wahyu memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, anggota keluarga, hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Bertemu Keluarga Brigadi J pada Sidang 1 November
Menurut Hakim Wahyu, para terdakwa harus sudah hadir pukul 09.30 WIB. Jika tim anggota JPU atau kuasa hukum terlambat, Hakim Wahyu menyatakan sidang akan tetap digelar tanpa menunggu kehadiran mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.