Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/10/2022, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merayakan hari ulang tahun ke-24 pada Kamis (27/10/2022).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, refleksi mendekati seperempat abad usia Komnas Perempuan ada banyak tugas besar yang harus diselesaikan.

Salah satunya adalah tugas untuk mengawal penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan pada awal tahun 2022.

"Komnas Perempuan telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak dalam menyusun langkah-langkah maupun masukan dalam memastikan pelaksanaan UU TPKS," ujar Andy dalam pidato pembukaan HUT Komnas Perempuan di Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Perlu Dicek, karena Kesadaran atau Pengaruh Orang Lain

Andy mengatakan, tugas besar Komnas Perempuan untuk memastikan UU TPKS bisa memberikan manfaat kepada para korban kekeraasn seksual.

"Khususnya, perempuan korban serta mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif," kata Andy lagi.

Selain itu, Andy menyebutkan bahwa tugas Komnas Perempuan untuk terus melindungi kerentanan kelompok perempuan pada kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

Ia mengatakan, Komnas Perempuan menerima aduan 4.322 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021.

"Dan dua tahun berjalan kita mengantisipasi laporan mencapai 5.000 kasus. Hal serupa juga dialami oleh banyak lembaga pengadaan layanan," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Tegaskan Isu Kekerasan Seksual Jangan Jadi Alat Pemaaf Ferdy Sambo

Namun, menurut Andy, ada batasan bagi Komnas Perempuan dalam melakukan tugas besar tersebut, yaitu begitu sempit dari sisi pembiayaan yang diberikan oleh negara.

Komnas Perempuan hanya memiliki anggaran tahunan dari APBN kurang lebih sebesar Rp 20 miliar.

Andy mengatakan, dengan anggaran tersebut untuk mengurus isu kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia tidak mudah.

"Apalagi sejak tahun 1998, Komnas Perempuan hanya diperbolehkan memiliki 45 orang Badan Pekerja di dalam struktur dan masih perlu menggalang dana hibah karena belum ditopang oleh anggaran negara yang memadai, bahkan untuk melangsungkan tugas-tugas rutinnya," kata Andy.

Namun, kata Andy, Komnas Perempuan tidak gentar untuk menjalankan tugas-tugas besar tersebut meskipun sering disertai rasa bimbang.

"Namun, perjalanan 24 tahun mengajarkan kepada kita bahwa dengan berbagai pikiran, daya dan kerja bersama, kita akan menemukan celah-celah menuju jalan keluar dari tantangan itu," ujar Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan: Apabila Menyaksikan KDRT, Segera Beri Perlindungan Sesuai Kemampuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Survei Litbang "Kompas": Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Nasional
Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Nasional
Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Nasional
Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Nasional
Malam-malam, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas di Papua

Malam-malam, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas di Papua

Nasional
Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 21 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Beda Pendapat Pimpinan soal Kasus Rafael Terkait Suap atau Gratifikasi, KPK Sebut Wajar

Nasional
Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke