Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Tahun Komnas Perempuan, Tugas Besar dengan Dukungan Anggaran Negara yang Kecil

Kompas.com - 27/10/2022, 14:34 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merayakan hari ulang tahun ke-24 pada Kamis (27/10/2022).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, refleksi mendekati seperempat abad usia Komnas Perempuan ada banyak tugas besar yang harus diselesaikan.

Salah satunya adalah tugas untuk mengawal penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan pada awal tahun 2022.

"Komnas Perempuan telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak dalam menyusun langkah-langkah maupun masukan dalam memastikan pelaksanaan UU TPKS," ujar Andy dalam pidato pembukaan HUT Komnas Perempuan di Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Perlu Dicek, karena Kesadaran atau Pengaruh Orang Lain

Andy mengatakan, tugas besar Komnas Perempuan untuk memastikan UU TPKS bisa memberikan manfaat kepada para korban kekeraasn seksual.

"Khususnya, perempuan korban serta mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif," kata Andy lagi.

Selain itu, Andy menyebutkan bahwa tugas Komnas Perempuan untuk terus melindungi kerentanan kelompok perempuan pada kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

Ia mengatakan, Komnas Perempuan menerima aduan 4.322 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021.

"Dan dua tahun berjalan kita mengantisipasi laporan mencapai 5.000 kasus. Hal serupa juga dialami oleh banyak lembaga pengadaan layanan," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Tegaskan Isu Kekerasan Seksual Jangan Jadi Alat Pemaaf Ferdy Sambo

Namun, menurut Andy, ada batasan bagi Komnas Perempuan dalam melakukan tugas besar tersebut, yaitu begitu sempit dari sisi pembiayaan yang diberikan oleh negara.

Komnas Perempuan hanya memiliki anggaran tahunan dari APBN kurang lebih sebesar Rp 20 miliar.

Andy mengatakan, dengan anggaran tersebut untuk mengurus isu kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia tidak mudah.

"Apalagi sejak tahun 1998, Komnas Perempuan hanya diperbolehkan memiliki 45 orang Badan Pekerja di dalam struktur dan masih perlu menggalang dana hibah karena belum ditopang oleh anggaran negara yang memadai, bahkan untuk melangsungkan tugas-tugas rutinnya," kata Andy.

Namun, kata Andy, Komnas Perempuan tidak gentar untuk menjalankan tugas-tugas besar tersebut meskipun sering disertai rasa bimbang.

"Namun, perjalanan 24 tahun mengajarkan kepada kita bahwa dengan berbagai pikiran, daya dan kerja bersama, kita akan menemukan celah-celah menuju jalan keluar dari tantangan itu," ujar Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan: Apabila Menyaksikan KDRT, Segera Beri Perlindungan Sesuai Kemampuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com