JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi yang kedua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Namun, tuntutan itu kandas karena dalam putusannya hakim berbeda pendapat.
Dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Rugikan Negara Triliunan, Tidak Merasa Bersalah
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Benny Tjokro layak dituntut hukuman mati karena telah melakukan korupsi berulang.
Jaksa mengungkapkan, ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tersebut menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan pada pelaku korupsi terhadap dana yang ditujukan untuk penanggulangan keadaan bahaya bencana alam, penanggulangan krisis moneter.
Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, keadaan bahaya bencana alam nasional, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang
Menurut Jaksa, perbuatan pidana yang dilakukan Benny Tjokro memenuhi klasifikasi korupsi berulang.
“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Benny Tjokro melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.
Korupsi dilakukan dengan cara membeli dan menjual saham yang dilakukan sejak 2018 hingga 2019 sehingga merugikan PT Asabri.
“Perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus,” ujar Jaksa.
Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya
Lebih lanjut, Jaksa menyebut perbuatan korupsi berulang ini menjadi alasan pemberat dalam menuntut Benny Tjokro.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 menyatakan adanya ancaman hukuman pidana minimum khusus. Tujuannya, membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi efektif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.