Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2022, 07:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi yang kedua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Namun, tuntutan itu kandas karena dalam putusannya hakim berbeda pendapat.

Dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro.

“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Rugikan Negara Triliunan, Tidak Merasa Bersalah

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Benny Tjokro layak dituntut hukuman mati karena telah melakukan korupsi berulang.

Jaksa mengungkapkan, ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tersebut menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan pada pelaku korupsi terhadap dana yang ditujukan untuk penanggulangan keadaan bahaya bencana alam, penanggulangan krisis moneter.

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, keadaan bahaya bencana alam nasional, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Sita 99 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang

Menurut Jaksa, perbuatan pidana yang dilakukan Benny Tjokro memenuhi klasifikasi korupsi berulang.

“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Benny Tjokro melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

Korupsi dilakukan dengan cara membeli dan menjual saham yang dilakukan sejak 2018 hingga 2019 sehingga merugikan PT Asabri.

“Perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus,” ujar Jaksa.

Baca juga: Korupsi Asabri, Sekretaris Benny Tjokro Ditanya soal Aliran Uang ke Perusahaan Adik Kandungnya

Lebih lanjut, Jaksa menyebut perbuatan korupsi berulang ini menjadi alasan pemberat dalam menuntut Benny Tjokro.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 menyatakan adanya ancaman hukuman pidana minimum khusus. Tujuannya, membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi efektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Bicara Tantangan Geopolitik, AHY: Kita Butuh Pemimpin Pemersatu

Nasional
Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel 'Prabowo Presiden'

Bak Suporter Bola, Kader Demokrat Nyanyi Yel-yel "Prabowo Presiden"

Nasional
Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Prediksi Cuaca Buruk Jelang Pencoblosan, KPU Segera Simulasi Distribusi Logistik di Kepulauan

Nasional
BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

BRIN Dorong DPR Telusuri Dugaan Penyimpangan Data Intelijen Parpol

Nasional
Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Kaesang Bukan Keluarga Inti Jokowi, PDI-P Tak Bisa Larang Gabung PSI

Nasional
PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

PSSI Akan Punya Training Center di IKN, Jokowi Yakin Timnas Bakal jadi Raja Asia Tenggara

Nasional
Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Sambut Prabowo di Rapimnas Demokrat, AHY: Semoga Barokah Ya Pak Acaranya

Nasional
Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Senin Depan, Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Lukas Enembe

Nasional
Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja

Nasional
DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

DPD Solo Klaim Kaesang Resmi Gabung, Sekjen PSI: Penafsiran yang Lebih Jauh

Nasional
KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

Nasional
Bakal Dilaporkan terkait Isu Prabowo Cekik Wamentan, Hasto: Monggo, Kita Taat Hukum

Bakal Dilaporkan terkait Isu Prabowo Cekik Wamentan, Hasto: Monggo, Kita Taat Hukum

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Sekjen PDI-P: Bicara yang Konkret Saja...

Kaesang Disebut Gabung PSI, Sekjen PDI-P: Bicara yang Konkret Saja...

Nasional
AHY dan Prabowo Akan Berpidato di Rapimnas Demokrat Malam Ini

AHY dan Prabowo Akan Berpidato di Rapimnas Demokrat Malam Ini

Nasional
Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com