Jaksa juga menilai, perbuatan Benny Tjokro telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut.
“Pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro,” kata Jaksa.
Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri
Jaksa meminta Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa Benny untuk melunasi tagihan tersebut.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa.
Selain Benny Tjokoro, Jaksa juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Keduanya diketahui sama-sama terpidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 22,7 triliun.
Dalam kasus itu, mereka berdua divonis penjara seumur hidup.
Benny dan Heru kemudian menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Pada 6 Desember lalu, ia dituntut hukuman mati.
“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding
Seperti halnya pertimbangan tuntutan hukuman mati pada Benny Tjokro, Jaksa juga menganggap Heru telah melakukan korupsi berulang.
Tindakan korupsi pada keadaan tertentu ini menjadi alasan untuk menuntut hukuman mati. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya juga bernilai fantastis.
Namun, tuntutan Jaksa ini kandas. Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim hanya menjatuhkan vonis nihil kepada Heru dalam kasus PT Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar
Berpedoman pada Pasal 67 KUHP Hakim beralasan Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. .
Pasal tersebut menyatakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dihukum lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Heru.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, IG Eko Purwanto, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.