Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Mati Kedua Benny Tjokrosaputro, Akankah Kandas seperti Heru Hidayat?

Kompas.com - 27/10/2022, 07:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Jaksa juga menilai, perbuatan Benny Tjokro telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut.

“Pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro,” kata Jaksa.

Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri

Jaksa meminta Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa Benny untuk melunasi tagihan tersebut.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa.

Serupa Heru Hidayat, tapi kandas saat vonis

Selain Benny Tjokoro, Jaksa juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Keduanya diketahui sama-sama terpidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 22,7 triliun.

Dalam kasus itu, mereka berdua divonis penjara seumur hidup.

Benny dan Heru kemudian menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Pada 6 Desember lalu, ia dituntut hukuman mati.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Seperti halnya pertimbangan tuntutan hukuman mati pada Benny Tjokro, Jaksa juga menganggap Heru telah melakukan korupsi berulang.

Tindakan korupsi pada keadaan tertentu ini menjadi alasan untuk menuntut hukuman mati. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya juga bernilai fantastis.

Namun, tuntutan Jaksa ini kandas. Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim hanya menjatuhkan vonis nihil kepada Heru dalam kasus PT Asabri.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Berpedoman pada Pasal 67 KUHP Hakim beralasan Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.  .

Pasal tersebut menyatakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dihukum lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Heru.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, IG Eko Purwanto, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com