Salin Artikel

Tuntutan Mati Kedua Benny Tjokrosaputro, Akankah Kandas seperti Heru Hidayat?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Namun, tuntutan itu kandas karena dalam putusannya hakim berbeda pendapat.

Dalam pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022) jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro.

“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Benny Tjokro layak dituntut hukuman mati karena telah melakukan korupsi berulang.

Jaksa mengungkapkan, ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tersebut menyatakan hukuman mati bisa dijatuhkan pada pelaku korupsi terhadap dana yang ditujukan untuk penanggulangan keadaan bahaya bencana alam, penanggulangan krisis moneter.

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, keadaan bahaya bencana alam nasional, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan pidana yang dilakukan Benny Tjokro memenuhi klasifikasi korupsi berulang.

“Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Benny Tjokro melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

Korupsi dilakukan dengan cara membeli dan menjual saham yang dilakukan sejak 2018 hingga 2019 sehingga merugikan PT Asabri.

“Perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus,” ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut perbuatan korupsi berulang ini menjadi alasan pemberat dalam menuntut Benny Tjokro.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20001 menyatakan adanya ancaman hukuman pidana minimum khusus. Tujuannya, membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi efektif.

Jaksa juga menilai, perbuatan Benny Tjokro telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut.

“Pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro,” kata Jaksa.

Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun.

Jaksa meminta Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa Benny untuk melunasi tagihan tersebut.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa.

Serupa Heru Hidayat, tapi kandas saat vonis

Selain Benny Tjokoro, Jaksa juga menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Keduanya diketahui sama-sama terpidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 22,7 triliun.

Dalam kasus itu, mereka berdua divonis penjara seumur hidup.

Benny dan Heru kemudian menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Pada 6 Desember lalu, ia dituntut hukuman mati.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.

Seperti halnya pertimbangan tuntutan hukuman mati pada Benny Tjokro, Jaksa juga menganggap Heru telah melakukan korupsi berulang.

Tindakan korupsi pada keadaan tertentu ini menjadi alasan untuk menuntut hukuman mati. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya juga bernilai fantastis.

Namun, tuntutan Jaksa ini kandas. Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim hanya menjatuhkan vonis nihil kepada Heru dalam kasus PT Asabri.

Berpedoman pada Pasal 67 KUHP Hakim beralasan Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.  .

Pasal tersebut menyatakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dihukum lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Heru.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, IG Eko Purwanto, Selasa (18/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/07571121/tuntutan-mati-kedua-benny-tjokrosaputro-akankah-kandas-seperti-heru-hidayat

Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke