Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kompas.com - 26/10/2022, 19:40 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, dalam nota keberatan (eksepsi) menyatakan tidak berniat menyembunyikan kebenaran atau menghalangi penyidikan dalam kasus itu.

Hal itu tertuang dalam eksepsi Baiquni yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Baiquni saat membacakan eksepsi.

Baca juga: Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambung kuasa hukum Baiquni.

Tim kuasa hukum dalam eksepsi juga meminta supaya majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskan Baiquni dari segala dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, Baiquni tidak mempunyai kesamaan niat dengan sejumlah pihak lain yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dalam dugaan merintangi penyidikan.

Baca juga: Momen Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni, Kompol Chuck, dan AKP Irfan Berangkat ke PN Jaksel

Mereka mengatakan, Baiquni bersedia menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena berada di bawah ancaman dan perintah Ferdy Sambo.

"Melainkan sebuah ancaman dan perintah langsung dari Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo melalui Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
didakwakan oleh penuntut umum," ujar kuasa hukum.

Dalam surat dakwaan disebutkan Baiquni sempat menyalin rekaman kamera CCTV di dekat lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Yosua atas perintah Chuck dan Arif.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni: Dia Enggak Tahu Apa-apa

Setelah itu, dia juga diperintahkan untuk menghapus rekaman kamera CCTV oleh atasannya.

Dalam dakwaan pertama, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Baiquni didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni

Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com