Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Kompol Baiquni, Kompol Chuck, dan AKP Irfan Berangkat ke PN Jaksel

Kompas.com - 26/10/2022, 09:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bertolak dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri menuju Pengadilan Negeri (PN) Jalarta Selatan.

Pantauan Kompas.com di Rutan Bareskrim, Jakarta, Rabu (26/10/2022), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kuat Ma'ruf keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 09.04 WIB.

Kelimanya berbaris rapi dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Mereka juga didampingi sejumlah tim dari Kejaksaan.

Tampak, kelima terdakwa mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana hitam.

Mereka juga mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan berwarna pink. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan mereka kepada awak media.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Eksepsi pada Sidang Hari Ini

Sebagai informasi, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang pada Rabu ini.

Sementara Irfan Widyanto akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Selain lima terdakwa itu, ada juga dua terdakwa lain yang sudah di lokasi sidang, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Jelang Putusan Sela, Sambo dan Putri Tiba di PN Jaksel Kenakan Kemeja Putih

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah atasannya, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, ada lima terdakwa pembuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Imbas dari pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo juga berupaya menutupinya

Selain Ferdy Sambo, enam orang yang telah menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.

Keenamnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com