Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni: Dia Enggak Tahu Apa-apa

Kompas.com - 19/10/2022, 17:38 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Baiquni Wibowo akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyatakan dalam perkara ini kliennya tak mengetahui konstruksi perkara yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.

“Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan,” ujar Junaedi ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menilai ketidaktahuan Baiquni Wibowo nampak dari pertanyaannya ketika diminta untuk menyalin dan menghapus file rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Junaedi mengungkapkan, ketidaktahuan kliennya bakal menjadi salah satu materi di nota keberatan atau eksepsi.

“Ada bagian (itu) dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas,” kata Junaedi.

“Karena, kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan Paminal, dan penyelidikan ini berbeda. Itu yang juga nanti jadi pembahasan kami,” ujarnya lagi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Baiquni diminta menyalin rekaman CCTV oleh Mantan PS Kasubbagaudir Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Profil Kompol Baiquni, Polisi yang Dipecat usai Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Sedangkan permintaan menghapus rekaman disampaikan oleh Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Dua permintaan itu disampaikan pada terdakwa Baiquni Wibowo atas perintah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dikenakan pasal berlapis, yaitu KUHP dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com