JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu dua minggu dari sekarang," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Profil Kompol Baiquni, Polisi yang Dipecat usai Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J
Adapun permintaan waktu selama dua minggu diperlukan karena menurut Junaedi, eksepsi untuk kliennya harus disusun secara hati-hati.
"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan untuk itu kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan JPU tersebut, mengingat ini kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut," ucap dia.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum Baiquni untuk menyampaikan eksepsi.
Dengan demikian, sidang lanjutan Baiquni bakal terlaksana pada Rabu, 26 Oktober 2022.
"Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Jika saudara tidak menggunakan itu maka kesempatan saudara sudah habis," beber Afrizal.
Afrizal beralasan, pemberian waktu satu minggu disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diperiksa, termasuk saksi-saksi dari pihak Baiquni.
"Saya kira persidangan ini masih ada keberatan dan nanti akan ada tanggapan terhadap hal tersebut. Selanjutnya maka persidangan dalam pengadilan ini ditunda dan diberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan dalam perkara ini pada hari Rabu 26 Oktober," tegas Afrizal.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga
Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu perwira polisi yang turut andil dalam perusakan barang bukti.
Dalam dakwaan disebutkan, PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan Baiquni sempat dihubungi oleh Mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV tersebut.
Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.