Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 17:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu dua minggu dari sekarang," kata Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Profil Kompol Baiquni, Polisi yang Dipecat usai Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Adapun permintaan waktu selama dua minggu diperlukan karena menurut Junaedi, eksepsi untuk kliennya harus disusun secara hati-hati.

"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan untuk itu kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan JPU tersebut, mengingat ini kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut," ucap dia.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum Baiquni untuk menyampaikan eksepsi.

Dengan demikian, sidang lanjutan Baiquni bakal terlaksana pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Jika saudara tidak menggunakan itu maka kesempatan saudara sudah habis," beber Afrizal.

Afrizal beralasan, pemberian waktu satu minggu disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diperiksa, termasuk saksi-saksi dari pihak Baiquni.

"Saya kira persidangan ini masih ada keberatan dan nanti akan ada tanggapan terhadap hal tersebut. Selanjutnya maka persidangan dalam pengadilan ini ditunda dan diberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan dalam perkara ini pada hari Rabu 26 Oktober," tegas Afrizal.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo merupakan salah satu perwira polisi yang turut andil dalam perusakan barang bukti.

Dalam dakwaan disebutkan, PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan Baiquni sempat dihubungi oleh Mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigadir J di PN Jaksel Tak Seriuh Pengadilan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Atas perbuatannya itu jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com