Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

Kompas.com - 26/10/2022, 19:05 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Baiquni Wibowo menyebutkan dirinya terpaksa menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baiquni terpaksa melakukan hal yang dianggap melanggar pidana tersebut karena dipaksa oleh tiga atasannya.

Hal itu diungkap dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Momen Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni, Kompol Chuck, dan AKP Irfan Berangkat ke PN Jaksel

Tiga atasan yang memberikan perintah menghapus video tersebut adalah Ferdy Sambo, ARif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

Kuasa hukum menyebut, posisi Baiquni saat itu bukan memiliki niat yang sama dengan Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus Brigadir J, melainkan dipaksa oleh Ferdy Sambo lewat Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Posisi Baiquni Wibowo adalah sebagai orang yang disuruh melakukan karena perintah atasan selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang disertai sebuah ancaman dari Irjen Pol Ferdy Sambo melalui saudara Arif Rachman Arifin dan saudara Chuck Putranto kepada saudara terdakwa Baiquni," ujar pengacara di ruang sidang.

Kuasa hukum Baiquni mengatakan, ancaman dan perintah tersebut terlihat dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam halaman 8 surat dakwaan disebutkan dengan jelas bahwa pada 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB terdakwa Baiquni mendapat perintah dari Ferdy Sambi melalui Chuck Putranto menghapus rekaman CCTV.

"Kemarin saya sudah dimarahi ini perintah Kadiv Propam," kutipan kalimat Chuck kepada Baiquni.

Baca juga: AKP Irfan Tak Bisa Menolak saat Diperintah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV Bukti Pembunuhan Yosua

Kemudian, berdasarkan halaman 11 surat dakwan disebutkan bahwa pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Baiquni kembali mendapatkan perintah dari Arif Rachman Arifin untuk menghapus file CCTV tersebut.

Ferdy Sambo bahkan secara sempat memberikan ancaman kepada Baiquni karena pernah melihat secara langsung rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat (termasuk Baiquni)," kutipan kalimat Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum, dakwaan tersebut sudah jelas bahwa adanya ancaman yang membuat kliennya terpaksa melakukan tindak pidana.

"Bahkan sebagaimana termaktub dalam halaman 11 alinea kedua surat dakwaan penuntut umum nomor PDM 126/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, saudara Penuntut Umum dengan jelas mengkategorikan bahwa perintah dari Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman," ucap Jaksa.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Disebut Halangi Satpam Lapor ke Ketua RT

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com