Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni: Dia Enggak Tahu Apa-apa

Kompas.com - 19/10/2022, 17:38 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Baiquni Wibowo akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menyatakan dalam perkara ini kliennya tak mengetahui konstruksi perkara yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.

“Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan,” ujar Junaedi ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menilai ketidaktahuan Baiquni Wibowo nampak dari pertanyaannya ketika diminta untuk menyalin dan menghapus file rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Kompol Baiquni Sempat Ragu Saat Diminta Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

Junaedi mengungkapkan, ketidaktahuan kliennya bakal menjadi salah satu materi di nota keberatan atau eksepsi.

“Ada bagian (itu) dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas,” kata Junaedi.

“Karena, kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan Paminal, dan penyelidikan ini berbeda. Itu yang juga nanti jadi pembahasan kami,” ujarnya lagi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Baiquni diminta menyalin rekaman CCTV oleh Mantan PS Kasubbagaudir Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Profil Kompol Baiquni, Polisi yang Dipecat usai Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Sedangkan permintaan menghapus rekaman disampaikan oleh Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Dua permintaan itu disampaikan pada terdakwa Baiquni Wibowo atas perintah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dikenakan pasal berlapis, yaitu KUHP dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com