JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana korupsi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berupa tanah dengan harga limit Rp 8.538.906.000 tau Rp 8,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang digelar berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi.
“Harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp 1.800.000.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar
Objek yang dilelang berupa tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1.178 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Ipi menuturkan, tiga bidang tanah ini dilengkapi Bukti Kepemilikan Asli yakni, Hak Milik Nomor 01254; Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warman bernomor 16/2015 serta Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT Zainal Almanar bernomor 3717/2013.
Lelang akan digelar pada hari Rabu, (2/11/2022) pukul 10.00 WIB.
“Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ipi.
Pemenang lelang akan ditetapkan setelah masa penawaran berakhir. Pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan.
Selain itu, pembeli lelang juga dikenai beban 2 persen dari harga lelang.
“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Jakarta III,” tutur Ipi.
Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI. Hakim juga menyatakan Imam menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam kemudian dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. Imam kemudian mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Merujuk pada situs resmi MA, Majelis Hakim menyatakan imam tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: KPK Setorkan Uang Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Rp 245 Juta ke Negara
Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menyatakan Imam harus membayar uang pengganti sebesar Rp Rp18.854.203.882 dengan ketentuan harus harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, maka harta bendanya akan disita.
“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, Mahkamah juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun. Permohonan Imam menjadi justice collaborator juga ditolak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.