Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2022, 14:31 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana korupsi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berupa tanah dengan harga limit Rp  8.538.906.000 tau Rp 8,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang dilaksanakan bersama  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang digelar berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi.

“Harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp 1.800.000.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar

Objek yang dilelang berupa tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1.178 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Ipi menuturkan, tiga bidang tanah ini dilengkapi Bukti Kepemilikan Asli yakni, Hak Milik Nomor 01254; Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warman bernomor 16/2015 serta Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT Zainal Almanar bernomor 3717/2013.

Lelang akan digelar pada hari Rabu, (2/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ipi.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah masa penawaran berakhir. Pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan.

Selain itu, pembeli lelang juga dikenai beban 2 persen dari harga lelang.

“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Jakarta III,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI. Hakim juga menyatakan Imam menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam kemudian dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. Imam kemudian mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Merujuk pada situs resmi MA, Majelis Hakim menyatakan imam tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: KPK Setorkan Uang Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Rp 245 Juta ke Negara

Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menyatakan Imam harus membayar uang pengganti sebesar Rp  Rp18.854.203.882 dengan ketentuan harus harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, maka harta bendanya akan disita.

“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, Mahkamah juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun. Permohonan Imam menjadi justice collaborator juga ditolak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Nasional
Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com