JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dinilai tak melanggar kode etik terkait penyataannya soal pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengatakan pernyataan Pacul sesuai keputusan lembaga.
“Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik,” tutur Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: MKD Putuskan Bambang Pacul Tak Bersalah soal Pencopotan Hakim MK Aswanto
“Karena yang disampaikan Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI,” paparnya.
Ia menjelaskan surat aduan dugaan pelanggaran etik tertanggal 7 Oktober 2022, namun sekretariat MKD baru menerima 18 Oktober 2022.
Kemudian hari ini, MKD melakukan rapat bersama untuk membahas aduan tersebut.
Disimpulkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik Pacul tak dilanjutkan.
“Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Baca juga: Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UU MK Digugat
Diketahui pernyataan Pacul memicu pro dan kontra di muka publik.
Banyak pihak menilai DPR telah melakukan intevensi pada kemerdekaan MK sebagai lembaga peradilan.
Pasalnya, Pacul mengungkapkan alasan Aswanto diganti karena tak bisa bekerja dengan kooperatif.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," ujar Pacul, 30 September 2022.
Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan
Pihak pelapor yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menganggap komentar Pacul tak tepat.
Sebab, terdapat undang-undang yang mengatur proses pergantian hakim MK.
Koalisi menyatakan alasan Pacul cacat hukum karena tak sesuai peraturan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.