Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Nasution Berencana Lelang Mobil Dinas untuk Beli Kendaraan Listrik

Kompas.com - 19/09/2022, 20:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana melelang kendaraan dinas berbahan bakar fosil untuk membeli mobil listrik pada 2023.

Bobby mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk melaksanakan lelang tersebut.

“Nanti hasil lelangnya kita untuk di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik,” kata Bobby saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Diundang KPK, Bahas Serah Terima Aset

Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh Wali Kota hingga tingkat kepala dinas akan dikumpulkan.

Mobil-mobil itu akan mendapatkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Meski demikian, kata Bobby, tidak semua mobil dinas Pemkot Medan akan dilelang. Kendaraan yang akan dijual telah berusia di atas lima tahun.

“Sekarang tahapnya pertama kita lelang dulu jadi enggak beli mobil banyak-banyak mobil, cuma yang masih ada yang masih menggunakan BBM kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Perintah Jokowi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Wagub Sebut Anggaran untuk Menambah Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik Masih Dibahas

Dalam melaksanakan instruksi ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa melalui skema sewa, konversi dari kendaraan bermotor bakar, maupun pembelian.

Jokowi memerintahkan pengadaan kendaraan listrik ini harus mengacu pada ketentuan undang-undang terkait pengadaan barang atau jasa.

Pendanaan guna percepatan penggunaan mobil listrik bisa bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain sesuai ketentuan undang-undang.

Selain ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, instruksi ini juga berlaku bagi panglima TNI, lkapolri, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com