JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana melelang kendaraan dinas berbahan bakar fosil untuk membeli mobil listrik pada 2023.
Bobby mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk melaksanakan lelang tersebut.
“Nanti hasil lelangnya kita untuk di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik,” kata Bobby saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Diundang KPK, Bahas Serah Terima Aset
Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh Wali Kota hingga tingkat kepala dinas akan dikumpulkan.
Mobil-mobil itu akan mendapatkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Meski demikian, kata Bobby, tidak semua mobil dinas Pemkot Medan akan dilelang. Kendaraan yang akan dijual telah berusia di atas lima tahun.
“Sekarang tahapnya pertama kita lelang dulu jadi enggak beli mobil banyak-banyak mobil, cuma yang masih ada yang masih menggunakan BBM kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
Perintah Jokowi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Wagub Sebut Anggaran untuk Menambah Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik Masih Dibahas
Dalam melaksanakan instruksi ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa melalui skema sewa, konversi dari kendaraan bermotor bakar, maupun pembelian.
Jokowi memerintahkan pengadaan kendaraan listrik ini harus mengacu pada ketentuan undang-undang terkait pengadaan barang atau jasa.
Pendanaan guna percepatan penggunaan mobil listrik bisa bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain sesuai ketentuan undang-undang.
Selain ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, instruksi ini juga berlaku bagi panglima TNI, lkapolri, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.