Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kompas.com - 07/10/2022, 19:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit jetski milik terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang nilai totalnya ratusan juta rupiah.

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri menyebutkan, salah satu jetski tersebut berwarna hitam dan memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920.

“Harga limit Rp 194.800.000 dengan uang jaminan Rp 58.000.000,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur Sulsel

Kemudian, satu unit jetski lainnya berwarna biru memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920.

Kendaraan ini dilelang dengan harga limit labih tinggi, yakni Rp Rp 276.720.000 dan uang jaminan Rp 83.000.000.

Gubernurb Sulsel Nurdin Abdullah saat konferensi pers di rumah pribadinya mengenai 2 penderita positif corona di Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).KOMPAS.COM/HIMAWAN Gubernurb Sulsel Nurdin Abdullah saat konferensi pers di rumah pribadinya mengenai 2 penderita positif corona di Sulawesi Selatan, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, KPK juga melelang dua unit trailer jetski yang masing-masing berwarna silver dengan harga limit masing-masing Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.

Obyek lelang selanjutnya adalah satu dua unit mesin kapal yakni, Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 yang dilelang dengan harga limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Kemudian, mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 yang dilelang dengan limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Lelang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan metode Closed Bidding.

Pelelangan ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.

Lelang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA.

“Tempat Lelang Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar,” kata Ali.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Putuskan Tak Ajukan Banding

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Selain itu, ditetapkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan pada November 2021.

Nurdin juga dihuum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com