Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Kepala BPK Bali Terkait Suap Pengurusan LKPD Dinas PUTR Sulsel

Kompas.com - 18/10/2022, 14:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat.

Edy tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung terkait perkara yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR yang menjerat sejumlah pejabat BPK Perwakilan Sulsel.

Edy pun kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka Edy Rahmat. Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Wahyu Priyono (PNS/ Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali),” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, kata Ipi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Almikayandika Musya dari pihak swasta.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Wahyu Priyono tercatat pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Ia kemudian dimutasi menjadi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 10 Juni 2021.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Edy Rahmat, Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.

Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Dalam perkara ini, Edy Rahmat diduga aktif berkoordinasi dengan Gilang yang dinilai berpengalaman memanipulasi temuan pemeriksaan BPK. Ia juga disebut memahami teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan permintaan Edy kepada anggota BPK Sulsel yang lain. Mereka bersepakat meminta jatah yang dengan istilah "dana partisipasi".

Yohanes, Gilamh, dan Wahid diduga menerima suap Rp 2,8 miliar. Andy juga diduga menikmati Rp 100 juta. Sementara, Edy diduga menerima bagian Rp 324 juta.

Belakangan, KPK terus mengusut dugaan korupsi yang menjerat Andy Sonny. Selain mengusut manipulasi LKPD Dinas PUTR Sulsel oleh Andy Sonny dan koleganya, KPK juga mendalami dugaan pengkondisian laporan keuangan Sekretariat DPRD Sulsel.

Dalam hal ini, penyidik telah memanggil mantan Ketua DPRD Sulsel Mohamad Roem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com