JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada 2 Unit Jet Ski
Selain itu, kata Ali, tim penyidik komisi antirasuah saat ini juga sedang memanggil sejumlah saksi.
Ali mengatakan setelah pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku berikut uraian dugaan tindak pidana dalam perkara ini dinilai cukup, KPK akan mengumumkan para tersangka.
"Dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Jubir berlatar Jaksa itu.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin.
Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur Sulsel
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan perkara tersebut mirip dengan kasus suap yang Bupati Bogor Ade Yasin. Ade diketahui menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang memeriksa LKPD di wilayahnya agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Alex mengatakan dalam kasus Nurdin Abdullah KPK menemukan dugaan aliran dana.
"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar. Nurdin ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.