JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pemeriksaan etik kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Senin (17/10/2022).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan kasus etiknya.
"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dedi mengatakan, proses etik terhadap Teddy akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Kapolsek Kalibaru Dicopot Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sedangkan, untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Etiknya di Propam. Untuk pidananya di mana? Di Polda Metro. PMJ itu (proses) pidananya," ucap dia.
Dedi menambahkan, jika pemberkasan etik sudah selesai. Maka, Irjen Teddy akan diproses untuk menjalani sidang etik.
"Berkasnya dulu, berkasnya belum selesai kok sidang. Berkas selesai baru sidang. Berkas kapan selesai? Tanya Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono)," ucapnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa merupakan polisi yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa Punya 53 Properti Saat Rumah Sulit Terbeli: Perspektif Empati dan Hegemoni
Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.