JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pemeriksaan etik kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Senin (17/10/2022).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan kasus etiknya.
"Ini kan masih pemberkasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dedi mengatakan, proses etik terhadap Teddy akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sedangkan, untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Etiknya di Propam. Untuk pidananya di mana? Di Polda Metro. PMJ itu (proses) pidananya," ucap dia.
Dedi menambahkan, jika pemberkasan etik sudah selesai. Maka, Irjen Teddy akan diproses untuk menjalani sidang etik.
"Berkasnya dulu, berkasnya belum selesai kok sidang. Berkas selesai baru sidang. Berkas kapan selesai? Tanya Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono)," ucapnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa merupakan polisi yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba.
Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Tersangka
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy.
Teddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Mihanasa) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Sebab beberapa hari sebelumnya, ia ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Teddy juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/14334351/polri-sebut-pemeriksaan-etik-irjen-teddy-minahasa-untuk-lengkapi-pemberkasan