Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Sempat Bilang "Jangan Jadi Polisi jika Mau Kaya", Mahfud: Turuti Nasihatnya, Jangan Tiru Tingkahnya

Kompas.com - 17/10/2022, 09:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung nasihat Kapolda Sumatera Irjen Teddy Minahasa Putra yang kini telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.

Salah satu nasihat Teddy yang beredar di masyarakat yakni agar jangan mencari uang di institusi Polri.

“Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya,” ujar Mahfud dikutip dari postingan Instagram-nya, @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).

“Nasihat Teddy, yang mulia, ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” sambung Mahfud.

Baca juga: Bersih-bersih Polri Jilid II, Dulu Sambo Kini Teddy Minahasa, Siapa Berikutnya?

Mahfud kembali mengingatkan agar personel kepolisian dapat mengambil nasihat Teddy yang bagus, tetapi jangan mengikuti tingkah laku Teddy yang justru mengantarkannya sebagai tersangka kasus narkoba.

“Itu nasihat Teddy yang bagus dan harus diikuti. Tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba,” ucap Mahfud.

“Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani, apalagi kejahatan biasa lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Pengamat Duga Irjen Teddy Minahasa Lolos dan Dapat Promosi karena Hal Ini

Selain itu, Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo kepada pejabat Markas Besar Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Ia menganggap arahan Presiden secara struktural juga berlaku untuk institusi penegak hukum lainnya, bahkan semua institusi pemerintah.

“Yakni harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak,” ucap Mahfud.

Mahfud menambahkan, pihaknya akan memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas peningkatan peran pengawasan eksternal.

“Di internal Kemenko Polhukam, saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,” imbuh dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Teddy terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com