Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar Terkait Korupsi Pengelolaan Investasi

Kompas.com - 13/10/2022, 22:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, Maryoso Sumaryono merugikan negara Rp 133.786.663.995 atau Rp 133,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi.

Jaksa menyebut total kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 21/LHP/XXI/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

“(Maryoso) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara sebesar Rp 133.786.663.995,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Maryoso telah memperkaya orang lain, yakni pemilik PT Sekar Wijaya Hasti Sri Wahyuni sebesar Rp 94.138.760.277.

Baca juga: Eks Dirut Taspen dan Owner PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Jaksa menyebut, perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang lain, yakni Hasti dan Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Menurut Jaksa, ketiga orang tersebut bersepakat berinvestasi di Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 sebesar Rp 150 miliar.

Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management.

“Terdakwa Maryoso Sumaryono menyetujui dan menempatkan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017,” ujar Jaksa.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Sementara itu, MTN yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance tidak memiliki rating atau disebut non investment grade.

Di sisi lain, MTN perusahaan asuransi tidak diperbolehkan berinvestasi pada MTN yang tidak memiliki rating.

“Diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” kata Jaksa.

Jaksa kemudian mendakwa Maryoso Sumaryono, Amar, dan Hasti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Dirut Taspen dan Owner PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Perbaikan:

Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen.

Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com