Salin Artikel

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar Terkait Korupsi Pengelolaan Investasi

Jaksa menyebut total kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 21/LHP/XXI/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

“(Maryoso) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian negara sebesar Rp 133.786.663.995,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Maryoso telah memperkaya orang lain, yakni pemilik PT Sekar Wijaya Hasti Sri Wahyuni sebesar Rp 94.138.760.277.

Jaksa menyebut, perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang lain, yakni Hasti dan Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Menurut Jaksa, ketiga orang tersebut bersepakat berinvestasi di Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 sebesar Rp 150 miliar.

Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management.

“Terdakwa Maryoso Sumaryono menyetujui dan menempatkan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017,” ujar Jaksa.

Sementara itu, MTN yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance tidak memiliki rating atau disebut non investment grade.

Di sisi lain, MTN perusahaan asuransi tidak diperbolehkan berinvestasi pada MTN yang tidak memiliki rating.

“Diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” kata Jaksa.

Jaksa kemudian mendakwa Maryoso Sumaryono, Amar, dan Hasti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbaikan:

Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen.

Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/22123971/eks-dirut-asuransi-jiwa-taspen-didakwa-rugikan-negara-rp-1337-miliar-terkait

Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke