JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“(Menetapkan 1 tersangka) yaitu AM (Amar Maaruf) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri
Dua tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono (MS) dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM Hasti Sriwahyuni (HS).
Ketut mengatakan, tersangka Maryoso dan Hasti masih dalam tahap pemberkasan.
Sementara itu, Amar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note atau surat utang jangka menengah (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
MTN itu, kata Ketut, tidak memiliki rating atau non investment grade melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka Hasti dan tersangka Amar menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai BUMN Sebagai Saksi Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma
Menurut Ketut, investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka Amar sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.
Perencanaan awal yang ada dalam memorandum informasi MTN yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat.
Namun, kata Ketut, dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka Hasti.
Hal ini mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999,568.
“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” ujar dia.
Baca juga: Kejagung Proses Wacana Persidangan “In Absentia” Surya Darmadi
Ketut mengatakan, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan.
Kendati demikian, dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen pun mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.