Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Tuntutan Kasus Asabri

Kompas.com - 12/10/2022, 07:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung bakal membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tuntutan pidana penuntut umum,” demikian jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Selain Benny Tjokro, ada juga Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 – Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Baca juga: Prabowo: Asabri Sudah Kita Bereskan, Sekarang Menuju Sehat

Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) Periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.

"Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083," sebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021) dikutip dari Antara.

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Teddy Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program Tabungan hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Penisun (AIP) yang sumbernya dari iuran peserta Asabri.

Adapun sumber itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun sebesar 4.75 persen dari gaji pokok dan THT dipotong sebesar 3.25 persen dari gaji pokok.

Ilham Wardhana pada Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang punya resiko tinggi.

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro di Kasus Asabri yang Lebih Rendah dari Tuntutan...

Saham beresiko tinggi itu adalah saham LCGP milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX milik PT Hansos Internasional TBK, dan saham SUGI milik PT Sugih Energy Tbk.

Pada kurun waktu 2012 hingga 2019, Ilham Wardhana Siregar dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Efendi, Hari Setianto, dan Sonny Widjaya melakukan pertemuan guna mencapai kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur dan menempatkan dana PT Asabri dalam investasi berbentuk saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya ke beberapa pihak pemilik saham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com