JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dihukum 12 tahun penjara
Putusan majelis hakim sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primair.
“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 20,8 Miliar, Teddy Tjokrosaputro Keberatan
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” papar hakim.
Adapun vonis terhadap Teddy lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah
Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.
Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri
Tindakan Teddy bersama kakaknya disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.
“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.