JAKARTA, KOMPAS.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta yang menjatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Teddy Tjokrosapoetro (Teddy Tjokro).
Teddy Tjokro merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
"Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan yang diberikan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro di Kasus Asabri yang Lebih Rendah dari Tuntutan...
Dalam sidang yang digelar kemarin, Rabu (3/8/2022), salah satu hal yang meringankan putusan adalah Teddy belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan, Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Teddy juga disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Pihak Teddy Tjokrosapoetro Pikir-pikir
Ia bersama kakaknya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.
Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara
"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair," jelas hakim.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126.
Dalam hal pembayaran pidana uang pengganti tidak sanggup dibayarkan, harta Teddy akan disita dan dilelang untuk memenuhi hukuman tersebut. Nantinya, jika harta bendanya juga tidak cukup untuk membayar pidana uang pengganti itu maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.