Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Kompas.com - 10/08/2022, 18:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosapoetro mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Teddy keberatan dengan putusan majelis di PN Jakarta Pusat karena disebut turut serta merugikan keuangan negara dalam pusaran kasus Asabri bersama dengan kakaknya yaitu Benny Tjokrosaputro.

“Putusan majelis hakim pengadilan negeri tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak Asabri, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak-adik saja,” ujar Kuasa Hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Teddy Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Genesius menegaskan, nama Teddy tidak pernah disebutkan terlibat kasus Asabri sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh pihak BPK yang berperan sebagai ahli saat persidangan.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokro Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Selain pidana badan dan pidana denda, Teddy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatan Teddy.

Padahal, menurut Genesius, kerugian negara yang sesungguhnya yang dinyatakan dalam laporan audit BPK adalah hanya Rp 347.150.000

“Sehingga tidak lah tepat apabila majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 padahal kerugian yang nyata dibuat hanya sekitar Rp 347.150.000 saja,” kata Genesius.

“Kita akan kejar terus putusan yang adil, semoga majelis hakim Pengadilan Banding dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Adapun dalam perkara ini, Jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara. Teddy juga disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Ia bersama kakaknya disebut berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro di Kasus Asabri yang Lebih Rendah dari Tuntutan...

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.

Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.

"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair," jelas hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com