Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri

Kompas.com - 18/07/2022, 21:27 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro membantah turut serta terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Teddy menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menyatakan, namanya telah digunakan oleh kakaknya, Benny Tjokrosapoetro sebagai nominee untuk melakukan transaksi saham ke Asabri.

"Semua transaksi saham yang dilakukan saudara Benny Tjokrosapoetro ke Asabri maupun ke manajer investasi reksadana menggunakan akun atas nama saya sebagai nominee," ujar Teddy dalam persidangan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Asabri, Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Bacakan Pembelaan

"Saya tidak pernah menyediakan akun dan melakukan pembukaan rekening efek di sekuritas-sekuritas yang digunakan untuk bertransaksi saham tersebut," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Teddy membacakan keterangan seorang saksi bernama Lisa Anastasia yang memberikan keterangan bahwa namanya telah dicatut sebagai nominee untuk melakukan transaksi.

Bahkan, ujar dia, formulir pembukaan rekening, tanda tangan yang dibubuhkan dan lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bukan miliknya.

"Keterangan saksi Lisa Anastasia juga membenarkan bahwa nama saya hanya dijadikan nominee dan semua transaksi saham tanpa sepengetahuan saya," kata Teddy.

"Pembukaan rekening efek pun bukan atas sepengetahuan saya, termasuk tanda tangan yang tertera di formulir pembukaan rekening juga bukan tanda tangan saya," ucapnya.

Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut Uang Pengganti Rp 20,8 Miliar

Lebih lanjut, Teddy juga mengutip keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah dihadirkan di dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangan itu, kata dia, ahli dari BPK pun menyatakan bahwa namanya hanya dijadikan nominee untuk melakukan transaksi.

"Dalam audit investigatif BPK, memang tidak ditemukan nama saya sebagai pihak terkait dalam dana pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri 2012-2019," ucap Teddy.

Dengan kesaksian dan beberapa fakta persidangan itu, Teddy meminta majelis hakim menggugurkan segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas 3 Tersangka Swasta Terkait Kasus Asabri ke JPU

Ia bahkan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan yang telah disampaikan jaksa.

"Saya meminta majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan, namun apabila majelis hakim berbeda pendapat, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Teddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com