Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Akan Kooperatif meski Penahanannya Dipindah ke Rutan Salemba

Kompas.com - 05/10/2022, 13:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memindahkan tempat tahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, usai pelaksanaan pelimpahan tahap II.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperaatif.

“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya. Jadi kalau kami di mana pun, Bu PC akan kooperatif,” kata Arman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Dipindahkan ke Rutan Salemba

Adapun Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri sebelumnya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim

Ia juga menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dipenuhi.

“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengumumkan pemindahan lokasi penahanan Putri.

Hal ini ditegaskan usai pelimpahan tahap kedua perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Polri Tahan Putri Candrawathi, Kejagung: Biasanya kalau Penyidik Menahan, JPU Pasti Menahan

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Anak yang Paling Kecil Dijaga Pengasuh dan Nenek

Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BW dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com