JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu masuk sel tahanan mulai Jumat (30/9/2022).
Istri Ferdy Sambo tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan
Sedianya, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Namun, polisi tak langsung melakukan penahanan.
Sikap Polri ini pun banjir kritik. Putri dianggap mendapat perlakuan istimewa.
Butuh waktu satu setengah bulan bagi polisi untuk akhirnya menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Berikut jejak Putri di kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkapnya kasus hingga jadi tahanan.
Brigadir J tewas di rumah dinas suami Putri, Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu, narasi yang beredar, Yosua meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang juga anak buah Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Tembak menembak itu disebut bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah tersebut.
Brigadir J bahkan disebut sempat mengancam dan menodong kepala Putri dengan pistol sebelum akhirnya Bharada E datang dan terjadi adu tembak yang menewaskan Yosua.
Putri sempat melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Sempat naik ke tahap penyidikan, laporan yang diajukan Putri dihentikan polisi pada Jumat (12/8/2022). Polri memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Ungkap Kondisinya Terkini
Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.