Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Anggota DPR Klaim Kapolri Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.com - 30/09/2022, 17:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali berpandangan, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah tepat.

Menurut dia, keputusan menahan Putri menjadi salah satu jawaban dari beragam pertanyaan publik mengenai rumitnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Ya, bagus dong (ditahan). Artinya, ini kan satu jawaban atas banyak pertanyaan tentang keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu kemudian mengapresiasi Kapolri atas keputusan tersebut.

"Kebijakan daripada Kapolri, bahwa hari ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang selama ini kita permasalahkan kan," tutur dia.

Kendati demikian, Ali mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua harus terus diusut hingga tuntas.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Meski Berat namun Ikhlas

Dengan telah ditahannya Putri, lanjut Ali, masyarakat diminta tidak memperdebatkan kembali terkait proses penahanan.

"Ini sudah kita saksikan semua, Pak Kapolri sendiri yang mengumumkan tentang penahanan itu," kata dia.

Selanjutnya, Ali meminta publik memberikan dukungan penuh pada Polri untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya diberitakan, Polri akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Demi Keadilan, Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan

Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com