JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali berpandangan, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah tepat.
Menurut dia, keputusan menahan Putri menjadi salah satu jawaban dari beragam pertanyaan publik mengenai rumitnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Ya, bagus dong (ditahan). Artinya, ini kan satu jawaban atas banyak pertanyaan tentang keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Akhirnya Ditahan...
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu kemudian mengapresiasi Kapolri atas keputusan tersebut.
"Kebijakan daripada Kapolri, bahwa hari ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang selama ini kita permasalahkan kan," tutur dia.
Kendati demikian, Ali mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua harus terus diusut hingga tuntas.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Meski Berat namun Ikhlas
Dengan telah ditahannya Putri, lanjut Ali, masyarakat diminta tidak memperdebatkan kembali terkait proses penahanan.
"Ini sudah kita saksikan semua, Pak Kapolri sendiri yang mengumumkan tentang penahanan itu," kata dia.
Selanjutnya, Ali meminta publik memberikan dukungan penuh pada Polri untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya diberitakan, Polri akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Pimpinan Komisi III: Demi Keadilan, Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan
Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.