Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan Putri Candrawathi, Kejagung: Biasanya kalau Penyidik Menahan, JPU Pasti Menahan

Kompas.com - 01/10/2022, 12:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar juga akan menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu resmi ditahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 30 September 2022.

“Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Usai Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan

Sebagai informasi, setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketut menegaskan, kepentingan menahan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.

“Apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan,” ujar dia.

Menurut Ketut, penahanan Putri memungkinkan untuk terus dilakukan, apalagi yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat.

Baca juga: Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama Sekali Belum Minta Maaf ke Kami

Selain itu, kasus yang menjerat Putri telanjur menarik banyak perhatian masyarakat.

“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, putri merupakan salah satu dari empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia merupakan satu-satunya tersangka yang tidak langsung ditahan meski sudah ditetapkan tersangka sejak 19 Agustus 2022.

Polri tidak menahan Putri saat itu dengan alasan dan pertimbangan memiliki anak kecil, sedang sakit, serta suaminya, Ferdy Sambo, sudah ditahan.

Selain Putri, empat tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten kelularga Sambo).

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Juncto 338 Juncto 55 Juncto 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com