JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pelimpahan tahap II, yakni para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Rabu (4/10/2022).
“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang Dalam Sel Tahanan
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan rencana pelimpahan para tersangka akan digelar besok di Bareskrim pukul 13.00 WIB.
“Infonya tetap besok jam 1 di Bareskrim,” ucap Dedi.
Diketahui, ada sejumlah tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, ada 7 tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.