Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Bharada E Siap jika Dihadapkan Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Kompas.com - 04/10/2022, 14:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kliennya siap untuk menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bahkan, Ronny menegaskan, kliennya juga siap jika memang harus dihadapkan dengan tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di persidangan.

“Segala kemungkinan kita siap ya kalau pun juga nanti kita dihadapkan dengan Saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tntunya kami akan maksimal,” kata Ronny di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

“Kalau memang dari majelis hakim untuk minta secara bertemu langsung kami juga siap dari penasihat hukum kami siap,” ujar dia.

Baca juga: Pengacara Bharada E dan Deolipa Ribut di PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Jadwal Sidang

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa Bharada E dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani pelaksanaan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim ke Kejaksaan).

Adapun pelaksanaan tahap II yakni pelimpahan tersangka kasus Brigadir J akan digelar pada Rabu (5/10/2022). besok

“Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap II di Kejaksaan,” ujar dia.

Bharada E merupakan tersangka penembak Brigadir J. Ia diperintahkan oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Penembakan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Ronny Talapessy Pertanyakan Nalar Deolipa Gugat Pencabutan Kuasa Bharada E

Dari kejadian itu, ditetapkan 5 tersangka. Selain Bharada E, 4 tersangka lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Berkas kelimanya kini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com