JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).
Ivan merupakan salah satu tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan hakim agung Dimyati Sudrajad.
"IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa malam.
Baca juga: Kasus Hakim Agung, Mahfud Sebut Pailit Modus Baru Korupsi
Dengan demikian, semua tersangka dalam kasus ini sudah dijebloskan ke tahananan.
Diketahui, pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan kolega Ivan, Heryanto Tanaka, yang juga berstatus sebagai tersangka penyuap dalam kasus ini.
Sedangkan, 8 orang lainnya lebih dulu ditahan setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan, 23 September 2022 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka penerima suap yakni ada lima tersangka lain dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.
Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung
Sementara itu, tersangka penerima suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dan Ivan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.