JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (5/10/2022) besok.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan tersangka itu akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Besok tersangkanya. (Digelar di) Kejari Selatan," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Hari Ini, Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J ke Kejaksaan
Sementara itu, menurut Agus, proses pelimpahan barang bukti dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice digelar pada Selasa hari ini.
Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.
Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.
“Jam 10 jadwalnya,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Baca juga: Polri: Penahanan 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sementara Tetap di Rutan Polri
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kemudian, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.