Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror

Kompas.com - 02/10/2022, 20:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikarantina agar tak diteror.

Karantina tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus itu lengkap atau P21.

“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror menghubungi dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indkator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Kejagung: Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk Digelar Senin Lusa di Kejari Jakarta Selatan

Menurut Mahfud, setelah berkas tersebut rampung, tugas Polri dalam menangani kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga sudah selesai. Tugas itu kini dilanjutkan oleh Kejagung.

“Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata dia.

Mahfud juga menyampaikan bahwa tingkat kepercayaan Polri di tengah mencuatnya kasus Sambo tetap naik.

Namun, kepercayaan publik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dibandingkan terhadap institusi Polri.

Selain itu, Mahfud menilai, kasus Sambo bisa saja tersendat apabila Kapolri tidak tegas dalam mengambil keputusan.

Menurut dia, Kapolri sejauh ini sudah mendengar aspirasi masyarakat.

Ia mencontohkan aspirasi yang dipenuhi Kapolri, seperti perubahan skenario pembunuhan Brigadir J, dari tembak-menembak menjadi pembunuhan hingga autopsi ulang.

“Itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan, termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J Bakal Ditampilkan Saat Pelimpahan

Mahfud pun berharap, langkah yang diambil Polri dapat juga terjadi pada Kejagung.

Untuk itu, ia memastikan akan terus mengawal kasus Sambo karena hal ini menyangkut masalah kemanusiaan.

“Kalau korupsi, barang kali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sudah dilengkap.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Selain itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya yang terlibat tidak profesional dalam kasus Brigadir J sebagai tersangka obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com