Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Badan Peradilan Pilkada, MK Kabulkan Permohonan Perludem Seluruhnya

Kompas.com - 30/09/2022, 12:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.

Permohonan dengan putusan nomor 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan hasil putusan, dikutip dalam tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/9/2022).

Adapun uji materi yang diajukan Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Baca juga: Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Pasal itu menyebutkan tentang pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada yang harus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang turut membacakan putusan menyampaikan, permohonan dikabulkan lantaran MK menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Enny.

Baca juga: Bawaslu dan Konsepsi Badan Peradilan Khusus Pemilu

Enny mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum atas hasil putusan tersebut. Di antaranya, ada inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) Pilkada.

Dengan demikian, kewenangan mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.

"Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa ‘sampai dibentuknya badan peradilan khusus’ harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ucap Enny.

Dalam Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta MK.

Oleh karenanya, menurut mahkamah, menutup kemungkinan dibentuknya suatu badan peradilan khusus pemilihan yang tidak berada di bawah lingkungan MA atau MK.

Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Sementara itu, membuat peradilan khusus menjadi bagian dari MA atau MK dinilai bukan pilihan yang tepat dan konstitusional. Mengingat latar belakang munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada beberapa periode sebelumnya.

Selain itu, sejak tahun 2008, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dilakukan oleh MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com