Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Kompas.com - 17/09/2022, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Secara sistematis membaca konstitusi, Undang-undang Dasar 1945, tertutup sama sekali ruang sebetulnya untuk presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju sebagai calon wakil presiden," kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara

Fadli menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden (wapres) menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden.

"Nah, kalau presidennya sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden, Pasal 8 (UUD 1945) konstitusi tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi: Muncul Wacana Jadi Wapres Itu dari Siapa?

Sebab, calon wakil presiden tersebut tidak bisa menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, atau diberhentikan.

"Tentu wakil presidennya yang akan menggantikan presiden sementara yang bersangkutan enggak bisa lagi dilantik lagi menjadi presiden karena sudah dua periode jadi presiden," kata dia.

Fadli menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden Joko Widodo, tetapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah menjabat selama dua periode.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Jokowi disebut-sebut berpeluang mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.

Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang dan tidak ada aturan yang melarang hal itu.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara

Sementara itu, Jokowi justru mempertanyakan dari mana wacana itu berasal. Menurut Jokowi, jika wacana itu bukan berasal dari dirinya maka tidak perlu ada tanggapan lebih lanjut.

"Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyampaikan bukan saya lho ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Itu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan juga sudah saya jawab," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).

"Ini muncul lagi (wacana) jadi wapres itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau nerangin. Itu aja, terima kasih," ungkap Kepala Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com