JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Secara sistematis membaca konstitusi, Undang-undang Dasar 1945, tertutup sama sekali ruang sebetulnya untuk presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju sebagai calon wakil presiden," kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara
Fadli menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden (wapres) menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sedangkan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden.
"Nah, kalau presidennya sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden, Pasal 8 (UUD 1945) konstitusi tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.
Baca juga: Jokowi: Muncul Wacana Jadi Wapres Itu dari Siapa?
Sebab, calon wakil presiden tersebut tidak bisa menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, atau diberhentikan.
"Tentu wakil presidennya yang akan menggantikan presiden sementara yang bersangkutan enggak bisa lagi dilantik lagi menjadi presiden karena sudah dua periode jadi presiden," kata dia.
Fadli menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden Joko Widodo, tetapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah menjabat selama dua periode.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.
Jokowi disebut-sebut berpeluang mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.
Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan
Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang dan tidak ada aturan yang melarang hal itu.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara
Sementara itu, Jokowi justru mempertanyakan dari mana wacana itu berasal. Menurut Jokowi, jika wacana itu bukan berasal dari dirinya maka tidak perlu ada tanggapan lebih lanjut.
"Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyampaikan bukan saya lho ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Itu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan juga sudah saya jawab," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).
"Ini muncul lagi (wacana) jadi wapres itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau nerangin. Itu aja, terima kasih," ungkap Kepala Negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.